Ada Demo Mahasiswa Desak Anies Diperiksa KPK, Wagub DKI: Adik-adik Jangan Asal Bicara
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons demo massa mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) di depan gedung Balai Kota DKI.
Massa yang berdemo pada Selasa, 6 April menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus korupsi pembelian tanah rumah DP Rp0.
Wagub Riza mempersilakan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan suatu tuntutan. Tapi, Riza tak mau ada aksi yang menyerang Pemprov DKI tanpa mengindahkan fakta dan proses pemeriksaan kasus yang tengah berjalan.
"Sekalipun undang-undang bolehkan kita menyuarakan aspirasi termasuk demo di manapun, termasuk di Balai Kota, tapi mohon adik-adik agar bicara sesuai fakta dan datanya. Jangan asal bicara," kata Riza di Balai Kota DKI, Rabu, 7 April.
Riza mengklaim dirinya, Anies serta seluruh jajaran Pemprov DKI mengupayakan pencegahan hingga penegakan hukum dari praktik korupsi.
Bahkan, Riza mengingatkan, Anies pernah mendapatkan penghargaan antikorupsi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada tahun 2019.
"Alhamdulillah, DKI Jakarta, Pak Anies mendapatkan award antikorupsi. Upaya kami terus kami tingkatkan memastikan bahwa Jakarta bebas dari korupsi," ujarnya.
Baca juga:
Sementara KPK sudah mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019 lalu. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.
Hal ini disampaikan setelah dia disinggung perihal dugaan keterlibatan pengusaha Rudy Hartono dalam kasus tersebut. Sementara terkait dua tersangka lainnya, Karyoto enggan membeberkan rinci.
"Yang sudah ditetapkan 3 (orang tersangka) ya, Yoory. Untuk masalah Rudy Hartono (kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, red.) Munjul memang yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi," kata Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Selasa, 6 April.