Nasib Warga Palestina Korban Invasi Israel yang Bersandar Bantuan Kemanusiaan UNRWA Terancam

JAKARTA - Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB yang mengurus pengungsi Palestina atau UNRWA menyatakan berlakunya Undang-Undang (UU) Israel terkait larangan aktivitas kemanusiaan UNRWA mengancam lonjakan korban jiwa dan ketidakstabilan tinggi di Gaza dan Tepi Barat.

Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini dalam sebuah wawancara eksklusif kepada media AP mengatakan, sejak UU tersebut disahkan otomatis warga Palestina dirugikan.

UU yang melarang aktivitas UNRWA itu berarti mencoret lembaga layanan penyelamat jiwa, pendidikan, dan perawatan kesehatan yang aktif bagi warga Palestina.

Warga Palestina terpaksa pindah-pindah lokasi mengungsi imbas invasi Israel ke Gaza. UNRWA menjadi salah satu lembaga di bawah PBB yang turun ke lapangan membantu mengakomodasi lokasi pengungsian, makanan hingga sanitasi.  (UNRWA.org)

UNRWA diketahui telah menjadi lembaga utama yang menyediakan dan mendistribusikan bantuan di Jalur Gaza. Hampir seluruh populasi dari 2,3 juta warga Palestina bergantung pada UNRWA untuk bertahan hidup di tengah invasi Israel yang telah berlangsung hampir 13 bulan.

Puluhan ribu warga Palestina yang mengungsi tercatat juga berlindung di bangunan sekolah-sekolah yang dikelola UNRWA.

Sementara vaksinasi polio WHO untuk anak-anak Palestina saat jeda militer Israel belum lama ini juga melibatkan UNRWA di lapangan.

Kelompok atau organisasi pemberi bantuan lainnya yang bergerak di Timur Tengah mengatakan, infrastruktur UNRWA di seluruh Gaza kuat dan tidak tergantikan lantaran aktivitas kemanusiaannya telah dilakukan selama puluhan tahun. 

Sejauh ini, setelah operasi UNRWA dilarang, Israel belum mengajukan rencana untuk mengirimkan makanan, obat-obatan, dan pasokan lain bagi penduduk Gaza.

Larangan ini menyusul klaim Israel atas kegiatan UNRWA telah disusupi Hamas dan militan lain. Namun, lagi-lagi klaim Israel tersebut tidak disertai bukti yang kuat dan rinci.

Dalam UU baru yang disahkan parlemen Israel pekan ini, aktivitas kemanusiaan UNRWA di Israel tak lagi diperbolehkan atau dilarang.

UU tersebut juga disertai ancaman menutup kegiatan lembaga kemanusiaan UNRWA yang aktif di Gaza dan Tepi Barat. Hal itu disebabkan aktivitas UNRWA di dua daerah tersebut harus melalui izin otoritas Israel.