Gugatan Sengketa Edi Damansyah Ditolak, Pakar Hukum Sebut Penggugat Alami Kerugian Konstitusional

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyoroti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin yang menolak gugatan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) terkait pencalonan petahana, Edi Damansyah.

Margarito menyebut, pihak penggugat mengalami kerugian konstitusional karena bertarung melawan calon yang telah menjabat sebagai Bupati Kukar dua periode. 

"Penggugat ini kan memang peserta Pilkada. Karena peserta Pilkada, dia memiliki kepentingan untuk pertarungan Pilkada itu berlangsung sesuai dengan hukum. Ketika pelaksanaan Pilkada tidak sesuai dengan hukum, maka jenderal (penggugat) harus dianggap mengalami kerugian konstitusional," ujar Margarito kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober. 

Margarito juga mengkritisi keputusan PT TUN Banjarmasin yang menolak gugatan penggugat karena alasan tidak ada kerugian diderita oleh pasangan calon (paslon). Menurutnya, keputusan PT TUN Banjarmasin tersebut salah.

"Sebab kalau saja tidak ada Edi Damansyah, ini hanya dua pasangan yang bertarung. Potensi suara yang kira-kira kalau tidak ada Edi Darmansyah, mungkin suara itu akan pergi ke dua pasangan calon yang lain," kata Margarito.

"Oleh karena ada aturan yang tidak dilaksanakan sebagaimana seharusnya. Di titik itulah saya menganggap pertimbangan majelis PT TUN Banjarmasin itu salah," imbuhnya.

Margarito menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas status Edi Darmansyah yang telah menjalani dua periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara harus dipatuhi. Sehingga Edi Darmansyah tidak boleh mencalonkan diri kembali.

"Itu menurut keputusan Mahkamah Konstitusi. Dia tidak bisa mencalonkan diri lagi. Senang mau tidak senang, apapun alasannya, itu nggak bisa. Dari segi hukum, keputusan MK menjadi hukum sejak saat diputuskan," tegasnya.

"Jadi Edi Darmansyah dengan alasan apa pun harus dianggap dua periode, karena MK menyatakan begitu. Tidak ada tafsir lain selain itu," tambahnya.

Margarito berpandangan, satu-satunya kesempatan penggugat adalah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA diharapkan memberikan keputusan yang benar.

"Saya berharap Mahkamah Agung benar dalam memutus kasus ini, jangan aneh-aneh. Karena jelas MK mengatakan sudah dua periode mau bilang apa," pungkasnya.

Seperti diketahui, status pencalonan calon nomor urut 01 di Pilkada Kutai Kartanegara, Edi Damansyah-Rendi Solihin, memang sering disoal oleh pasangan calon lain. Termasuk upaya gugatan melalui Pengadilan Tinggi PT TUN Banjarmasin.

KPU Kutai Kartanegara kemudian menjadi tergugat. Penetapan pasangan calon menjadi materi gugatan.

Adapun tiga pasangan calon Pilkada Kukar 2024 yakni Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, dan pasangan Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais.