Arti Eksepsi Ditolak, Begini Penjelasan Sesuai Pasalnya
Arti Eksepsi Ditolak (Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Sebelum tahu lebih lanjut arti eksepsi ditolak, alangkah baikinya kita cari tahu dulu apa itu definisi dari Eksepsi.

Pasalnya, Eksepsi adalah komponen dari jawaban Tergugat kepada gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Eksepsi pada pokoknya membikin sanggahan–sanggahan tertentu yakni suatu tangkisan atau sangkalan yang tak terkait

langsung pokok perkara. Eksepsi pada dasarnya mempersoalkan kesahihan formal dari gugatan Penggugat. 

Pada perkembangannya, terbukti eksepsi tak menyangkut persoalan originalitas formal belaka, tetapi menyangkut pokok perkara yang mempertimbangkan bisa tidaknya pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Eksepsi secara garis besarnya meliputi eksepsi kewenangan mengadili dan eksepsi kecuali kewenangan mengadili. Kedua wujud eksepsi itu masih terbagi atas sebagian variasi eksepsi yang diketahui dalam teori dan praktek Hukum acara perdata. 

Permasalahan yang akhir ini acap kali diperdebatkan yakni bagaimana sistem memeriksa eksepsi yang bukan berkenaan dengan eksepsi kewenangan mengadili. Apakah an sich dipahami dan dilakukan berdasarkan ketetapan Pasal 136 HIR/162 R.Bg, atau bisa diperiksa tersendiri sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara sebagaimana dalam eksepsi kewenangan mengadili.

Arti Eksepsi Ditolak

Memahami Eksepsi (Unsplash)

Eksepsi diperiksa dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara. Menurut Pasal 136 HIR, penyelesaian eksepsi lain di luar eksepsi kompentensi:

  1. Diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara;
  2. Dengan demikian, pertimbangan dan amar putusan mengenai eksepsi dan pokok perkara, dituangkan bersamaan secara keseluruhan dalam putusan akhir.

Jadi seluruh eksepsi, selain yang berkenaan dengan kompentensi, diperiksa dan diputus secara secara bersama-sama dengan pokok perkara, tak diperiksa dan diputus secara terpisah dengan pokok perkara. Oleh sebab itu, tak boleh diputus dan dituangkan lebih dulu dalam putusan sela.

Ada dua acuan penerapannya yaitu:

  1. Eksepsi dikabulkan, putusan bersifat negatif

Jika eksepsi dikabulkan, putusan akhir dijatuhkan berdasarkan eksepsi, dengan amar putusan:

  • Mengabulkan eksepsi tergugat, dan
  • Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
  1. Eksepsi ditolak, putusan bersifat positif berdasarkan pokok perkara

Apabila hakim menolak eksepsi, putusan akhir yang dijatuhkan bersifat positif. Putusan yang dijatuhkan bertitik tolak dari materi pokok perkara, sehingga:

  • Putusan yang dijatuhkan menyelesaikan persengketaan yang terjadi secara tuntas antara penggugat dan tergugat;
  • Bentuk penyelesaian terkandung dalam putusan yang bersifat positif:
  1. Menolak gugatan penggugat, dengan demikian hak dan kedudukan tergugat atas objek yang disengketakan, tetap sah menurut hukum;
  2. Mengabulkan gugatan dibarengi dengan diktum yang menyatakan hak dan kedudukan tergugat atas objek sengketa, tidak sah dan harus dipulihkan ke pada penggugat.

Jadi penjelasan tentang arti eksepsi ditolak adalah pemeriksaan gugatan konvensi tidak terbukti, dan eksepsi tidak mempunyai dasar.

Jadi setelah mengetahui arti eksepsi ditolak, Simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!

Terkait