Tipu-tipu Konser di Kalteng Catut Nama Tulus dan NDX AKA, Pelakunya Terancam Penjara 5 Tahun

JAKARTA - Tersangka kasus penipuan konser di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah( Kalteng) Arick Permana yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian ratusan juta rupiah terancam penjara lima tahun.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, Arick Pramana yang juga merupakan mantan publik figur itu kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kalteng.

"Untuk pasal yang disangkakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP," kata Erlan di Palangka Raya, Rabu, 30 Oktober, disitat Antara.

Dia menuturkan, bahwa tersangka melakukan aksinya pada Mei 2023 silam dengan membuat akun Instagram dengan nama @warawirifestkalteng.

Dalam akun Instagram tersebut, tersangka kemudian membuat informasi tentang adanya konser musik artis Tulus dari Jakarta dan NDX AKA dari Yogyakarta yang akan dilaksanakan pada Desember 2023.

"Dari informasi tersebut, banyak masyarakat dari dalam Kota Palangka Raya maupun luar Kota Palangka Raya yang tertarik dan membeli tiket konser musik tersebut," ucapnya.

Erlan menambahkan, hasilnya sebanyak 715 tiket yang terjual dengan nilai Rp215 juta.

Namun seiring berjalannya waktu, tersangka menggunakan akun @warawirifestkalteng tersebut membatalkan secara sepihak konser musik pada Oktober 2023.

"Hal ini membuat masyarakat yang menjadi korbannya geram dan melaporkan peristiwa itu ke Polda Kalteng," katanya.

Erlan melanjutkan, dari kerugian tersebut, tersangka sempat mengembalikan uang pembelian tiket kepada sejumlah korban.

Dari total tiket sebanyak 715, sebanyak 157 orang telah dikembalikan uangnya dengan nominal mencapai Rp90 juta, sementara 207 orang lainnya sebesar Rp108 juta tidak dikembalikan oleh tersangka.

"Berdasarkan keterangan tersangka, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Erlan.