Lebaran 2021, DKI Hanya Buka Terminal Pulogebang untuk Operasional Bus AKAP
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebut pihaknya akan menutup tiga terminal utama saat musim lebaran 2021.
Terminal operasional bus antarkota antarporvinsi (AKAP) yang ditutup adalah Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, dan Terminal Tanjung Priok. Dengan begitu, hanya akan ada satu terminal yang beroperasi, yakni Terminal Pulogebang.
"Dari empat terminal yang saaat ini difungsikan sebagai terimal AKAP itu, rencananya yang akan dioperasinlaknan hanya Terminal Pulogebang. Selebihnya itu tidak ada pelayanan AKAP," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu, 7 April.
Lalu, Terminal Pulogebang juga akan lebih selektif dalam pelayanan bus AKAP terkait seleksi penumpang yang akan melakukan perjalanan. Sebab, pemerintah telah melarang masyarakat mudik.
"Pelayanan AKAP Pulogebang pun itu akan sangat selektif. Apakah terkait dengan keperluan mendesak misalnya keluarga kedukaan, atau ada yang sakit, dan sebagainya," ujarnya.
Namun, rencana ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Perhubungan. Saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap penggodokan.
"Kita harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, peraturan ini akan terbit. Sehingga sebelum masa larangan mudik tanggal 6 Mei kita bisa sosialisasikan secara masif kepada seluruh masyarakat," jelas Syafrin.
Baca juga:
- Rangkaian Kejadian di Katedral Makassar dan Mabes Polri, Peran Perempuan dalam Aksi Teror Tak Boleh Dianggap Remeh
- Terlilit Utang dan Masih Rawat Balita, Istri Terduga Teroris Diberi Santunan Oleh Presiden Jokowi
- Densus 88 Ciduk Terduga Teroris, Baru 5 Hari Menetap di Kudus dan Bekerja di Proyek Revitalisasi
- Perempuan Minim Pengetahuan Rentan Terjerumus Paham Radikal dan Terorisme
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik lebaran tahun 2021.
Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.