JAKARTA - Sudin Perhubungan Jakarta Timur dan Satwil Lantas Jakarta Timur menindak 10 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang beroperasi di terminal bayangan.
Penindakan dilakukan dengan menyisir ke sejumlah lokasi yang sudah dipetakan menjadi tempat bus beroperasi secara ilegal atau tidak resmi. Penyisiran pertama dilakukan di perempatan Pasar Rebo, Kecamatan Ciracas.
Petugas langsung menindak empat bus AKAP yang kedapatan tengah mangkal dan menaikkan penumpang.
Selanjutnya, petugas menyisir Jalan Mabes Hankam, Cipayung. Di lokasi ini, ditemukan lima bus AKAP yang tengah menurunkan penumpang. Selain itu petugas juga menyasar ke exit tol Cakung Barat.
Di sana juga ditemukan satu unit bus AKAP yang tengah mangkal. Seluruh bus AKAP ini langsung diberikan tindakan tegas oleh personel gabungan.
BACA JUGA:
"Hasil pengawasan dan penyisiran, ada 10 bus AKAP yang berhasil kita tindak. Sanksinya berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggarannya," kata Kasi Pengawaqsan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda kepada wartawan, Rabu, 11 Mei.
Penindakan ini, sambung Riki, untuk memberikan efek jera agar mereka tidak melakukan pelanggaran di kemudian hari. Di samping juga untuk memberikan pelajaran pada awak bus atau PO Bus lain agar tidak melakukan pelanggaran.
Operasi gabungan dilakukan dalam rangka antisipasi adanya terminal bayangan pasca-arus balik libur Lebaran Idul Fitri 1443 H. Menurutnya, dari 10 kendaraan yang ditindak ini, diberikan sanksi rata-rata berupa tilang dan satu bus disanksi setop operasi.
Dikatakan Riki, bus AKAP yang disetop operasi pelanggarannya adalah buku KIR sudah mati atau kedaluwarsa. Bus tersebut tidak sesuai peruntukan yakni izinnya adalah bus pariwisata namun faktanya digunakan untuk trayek mengangkut arus mudik Lebaran Idul Fitri.
Sementara satu bus AKAP yang disetop operasi dibawa ke terminal pengandangan di Terminal dan pool mobil barang Pulogebang.