Ingatkan Jaksa soal Nurani, Komjak Pantau Langsung Sidang Guru Supriyani Dituduh Pukul Anak Polisi
SULTRA - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo yang menyidangkan perkara Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tengah (Sultra) yang dituduh memukul siswanya berinisial D (8).
Ketua Komisi Kejaksaan Pujiono Suwadi menjelaskan, kunjungannya merupakan pesan yang jelas dalam melaksanakan tugas serta kewenangan yang berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Komisi Kejaksaan.
"Bahwa kami mengingatkan kepada teman-teman jaksa untuk melaksanakan Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan," kata Pujiono Suwadi di PN Andoolo, Konsel, Sultra, Selasa 29 Oktober, disitat Antara.
Dalam penerapan pasal tersebut, kata dia, kejaksaan yang merupakan penuntut umum dalam pengadilan untuk memberikan penuntutan yang berdasar dengan hukum dan hati nurani.
"Nah, kira-kira kata-kata ini 'kan jelas. Jadi, basisnya kalau kita belajar hukum, pasti ada di KUHP dan segala macam. Akan tetapi, kalau belajar hati nurani, ya kita menyelam bersama keadilan yang ada di tengah masyarakat," ujarnya.
Baca juga:
- Tirupati di India Terima 4 Ancaman Bom Sepekan, Unit Kejahatan Internet Digerakkan
- Prabowo Sebut Aktor Utama Judi Online Ada Beberapa Orang, Kebanyakan di Luar Negeri
- 2 Kubu Beda Pendapat, Sidang Guru Supriyani Dituduh Pukul Anak Polisi Dilanjut Besok
- Keturunan Arab Amerika di Michigan AS Nyatakan Dukung Trump, Apa Alasannya?
Dalam perkara guru honorer Supriyani, pihaknya juga terus mengikuti proses di lembaga peradilan yang mengedepankan hati nurani.
"Iya tentu berkaitan dengan itu (Supriyani) kami memberikan pesan kepada teman-teman jaksa bahwa penegakan hukum selain berbasis pada hukum, juga harus benar-benar berlandaskan pada hati nurani," tuturnya.
Ia mengemukakan bahwa perkara tersebut saat ini telah mendapat atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memberikan perhatian.
"Ada atensi. Kami pantau sejak awal kasus ini muncul, kemudian dari Kejaksaan Agung langsung memberikan perhatian dan kami apresiasi itu," katanya.