Perbedaan Bangkrut dan Pailit dalam Dunia Bisnis di Indonesia

YOGYAKARTA – Dalam dunia bisnis, sebuah perusahaan bisa saja dinyatakan pailit. Hal itu terjadi pada banyak kasus salah satunya yang terjadi pada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Perusahaan Sritex dinyatakan pailit oleh PN Kota Semarang. Di luar dari kasus tersebut, tahukah Anda perbedaan bangkrut dan pailit?

Perbedaan Bangkrut dan Pailit

Banyak kesalahpahaman oleh masyarakat terkait bangkrut dan pailit. Bahkan ada pula yang menganggap bangkrut dan pailit adalah dua kata yang punya makna sama. Padahal dalam dunia bisnis keduanya punya perbedaan. Berikut ini beda bangkrut dan pailit.

  1. Pengertian

Jika ditinjau dari segi bahasa, bangkrut dan pailit punya perbedaan makna. Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Menurut KBBI, bangkrut adalah menderita kerugian besar hingga jatuh (tentang perusahaan, toko, dan sebagainya); gulung tikar. Sedangkan pailit dalam konteks bisnis dimaknai sebagai suatu keadaan atau kondisi seseorang atau badan hukum yang tidak mampu lagi membayar kewajibannya (dalam hal utang-utangnya) kepada si piutang.

  1. Aturan

Di Indonesia, ada aturan jelas yang mengatur kondisi kepailitan suatu perusahaan. Aturan pailit secara gamblang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (‘’UU 37/2004’’).

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa pailit bisa dijatuhkan kepada debitur jika memiliki setidaknya dua kreditur, tidak melakukan pelunasan sedikitnya satu utang yang sudah jatuh tempo, serta bisa dijatuhkan karena permohonannya sendiri maupun permohonan setidaknnya satu kreditur.

Berbeda dari pailiti, bangkrut tidak diatur secara khusus oleh Undang Undang atau aturan lain pemerintah.

  1. Penyebab

Merujuk pada UU 37/2004, pailit disebabkan oleh ketidakmampuan perusahaan membayar utang. Artinya perusahaan yang berstatus sebagai debitur tidak mampu membayar kewajiban pelunasannya kepada pihak lain yang berstatus sebagai kreditur. Artinya kepailitan berkaitan erat dengan kemampuan pembayaran hutang perusahaan.

Sedangkan penyebab kebangkrutan bisa terjadi karena banyak faktor. Misalnya, perusahaan terdampak kebijakan tertentu yang membuat perusahaan merugi. Kebangkrutan juga bisa terjadi karena kesalahan manajemen. Atau bisa juga karena perusahaan mengalami kerugian besar dalam menjalankan bisnisnya. Simak artikel perusahaan-perusahaan besar yang bangkrut di Indonesia untuk mendapatkan contoh kasusnya.

  1. Pemutusan

Sebuah perusahaan tidak bisa mengklaim dirinya mengalami kepailitan begitu saja tanpa ada bukti dan alasan yang jelas. Penjatuhan vonis pailit dilakukan berdasarkan Pengadilan Niaga. Selain itu pailit diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh perusahaan.

Setelah Pengadilan Niaga memutus perusahaan pailit, maka Pengadilan Niaga akan menunjuk seorang kurator untuk mengelola aset perusahaan. Lewat kurator, aset perusahaan akan disita dan dijual untuk melunasi hutang.

Berbeda, perusahaan yang mengalami kebangkrutan masih bisa beroperasi di bawah pengawasan pengadolan. Selain itu perusahaan juga akan mendapat perlindungan dari kreditur hingga perusahaan mengalami pembaikan keuangan.

Itulah informasi terkait perbedaan bangkrut dan pailit. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.