YOGYAKARTA – Dalam dunia bisnis, perusahaan bisa diputus pailit. Keputusan pailit suatu perusahaan diputuskan oleh Pengadilan Niaga (PN) yang kemudian dibacakan setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan perkara. Lalu apa yang terjadi jika perusahaan pailit?
Apa yang Terjadi Jika Perusahaan Pailit?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, istilah pailit artinya jatuh (tentang perusahaan dan sebagainya); bangkrut; dan jatuh miskin. Definisi pailit juga dijelaskan dalam Undang Undang sebagai dasar hukum yang diakui.
Definisi pailiti dijelaskan salah satunya di dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KKPKU). Merujuk UU tersebut, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Prosedur perusahaan dinyatakan pailit terjadi tidak begitu saja. Kepailitan, dilansir dari website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, diawali dengan pengajuan permohonan pernyataan pailit yang kemudian menghasilkan putusan pailit.
Ketika perusahaan dinyatakan pailit, ada aturan hukum yang mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan hartanya. Orang yang pailit (debitur) hanya boleh melakukan tindakan yang bisa menambah kekayaan, misalnya mendapat keuntungan atau menambah aset.
Kalau ternyata tindakan debitur bisa menyebabkan kerugian atau mengurangi aset pailit, kurator (orang yang mengurus harta pailit) bisa meminta pengadilan untuk membatalkan tindakan itu. Pembatalan ini hanya berlaku untuk kepentingan harta pailit. Tindakan pembatalan ini disebut Actio Paulina.
Tujuan pembatalan tersebut adalah untuk menjaga agar harta pailit tidak berkurang dan melindungi kreditur (pihak yang memberi utang), agar tidak dirugikan lebih besar lagi.
Melansir buku Hukum Kepailitan di Indonesia yang ditulis oleh Yuhelson, setelah putusan pailit dinyatakan oleh PN, debitor akan kehilangan haknya untuk berbuat sesuatu terhadap penguasaan dan pengurusan harta kekayaan yang termasuk dalam kepailitan. Hak tersebut hilang dihitung sejak tanggal kepailitan, sedangkan harta akan berada dalam sitaan umum.
Namun, ada beberapa jenis harta yang tidak termasuk dalam harta kepailitan. Harta tersebut adalah sebagai berikut.
- Alat perlengkapan tidur dan pakaian sehari-hari
- Alat perlengkapan kerja
- Persediaan makanan untuk kira-kira sebulan
- Gaji, upah, pensiun, uang jasa, dan honorium
- Hak cipta
- Sejumlah uang yang ditentukan oleh Hakim Pengawas untuk nafkah (debitur)
- Sejumlah uang yang diterima dari pendapatan anak-anak
Selain terjadi penyitaan, kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja juga besar. Pemutusan kerja bisa dilakukan sepihak oleh perusahaan. Saat pemutusan kerja (PHK) terjadi, pengusaha diwajibkan untuk membayar upah pekerja yang belum terbayar. Tak sampai situ, diwajibkan pula untuk melakukan pembayaran pesangon karyawan yang mendapatkan pemutusan.
Selain gambaran terkait apa yang terjadi jika perusahaan pailit, kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.