Bawaslu Usut Dugaan Tokoh Agama Fasilitasi Kampanye Calon Bupati Karawang di Masjid

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima laporan keterlibatan tokoh agama diduga memfasilitasi kegiatan kampanye salah satu calon Pemilihan Bupati (Pilbup) Karawang 2024 di rumah ibadah.

"Berkas laporannya telah kami terima. Selanjutnya akan kami tangani," kata Komisioner Bawaslu Karawang Ahmad Safei, di Karawang, Jawa Barat (Jabar), Sabtu 26 Oktober, disitat Antara.

Ia menyampaikan, laporan itu dari sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aksi Relawan Haji Aep masuk ke Bawaslu Karawang pada Jumat 25 Oktober.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Karawang.

"Kami akan melakukan kajian, kalau ternyata dalam berkas pelaporannya masih ada yang perlu diperbaiki, kami akan mengundang pelapor untuk memberikan informasi," kata dia.

Sementara perwakilan Aksi Relawan Haji Aep, Fajar Try Suari mengatakan pihaknya melaporkan seorang tokoh agama yang diduga memfasilitasi kegiatan kampanye pasangan nomor urut satu, Acep Jamhuri-Gina Swara di masjid.

Informasi dugaan kampanye di masjid itu awalnya diketahui dari status whastApp salah seorang relawan Acep-Gina yang berisi foto kegiatan di masjid di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok pada 17 Oktober 2024.

"Dalam postingan status WhatsApp itu, selain menampilkan foto kegiatan di Masjid Warudoyong bersama warga, si relawan itu juga menambahkan caption 'haturnuhun' (terima kasih) Kyai Nurjen. Hal yang menjadi perhatian kami, pada foto itu, mereka berpose dengan menunjukkan jari nomor satu. Pada foto itu juga diolah dengan adanya foto pasangan nomor urut satu," katanya.

Fajar sangat menyesalkan atas kejadian tersebut. Karena tempat ibadah tidak boleh dijadikan sebagai sarana kegiatan kampanye, sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU 13 Tahun 2024 Pasal 57 Ayat 1 huruf i.

"Kami sangat menyesalkan kejadian seperti itu, kenapa bisa terjadi. Kenapa ada seorang tokoh agama yang diduga memfasilitasi kegiatan kampanye pasangan calon tertentu di masjid. Padahal di masjid tidak boleh digunakan untuk kampanye," katanya.

Atas kondisi tersebut, pihaknya melapor ke Bawaslu Karawang. Ia berharap agar Bawaslu Karawang menindaklanjuti laporannya.

Pilkada di Karawang yang akan digelar 27 November 2024 diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Keduanya ialah pasangan Aep Syaepuloh-Maslani serta Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara.