Eks Pejabat MA Jadi 'Markus' Vonis Bebas Ronald Tannur, Siapkan Uang Miliaran untuk Hakim Agung
JAKARTA - Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar disebut sebagai makelar kasus atau markus di perkara dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sebab, Zarof Ricar berperan mengupayakan agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi-nya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampisus) Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan, Jumat, 25 Oktober.
Aksi tersangka Zarof Ricar dimulai saat Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, meminta bantunya. Tentunya dengan iming-iming fee sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, Zarof Ricar diminta untuk memberikan uang kepada tiga hakim agung senilai Rp5 miliar.
"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar sebesar Rp1 miliar atas jasanya," sebutnya.
Baca juga:
- Pasukan PBB UNIFIL Lebanon Kembali Diserang Tentara Israel
- Kabinet Merah Putih Santap Malam Nasi Kotak Lauk Dendeng, Udang, Ayam Suwir
- Masa Bodoh dengan Amerika, Putin Tegaskan Pengerahan Pasukan Korea Utara Urusan Rusia
- PM Lebanon Bahas Israel Saat Bertemu Menlu AS: Senjata Harus Disenyapkan, Diplomasi Diutamakan
Kemudian, terjadi kesepakatan antar keduanya. Tersangka Lisa Rahmat menyerahkan uang Rp 5 miliar itu pada Oktober 2024.
Rencananya, uang itu akan diserahkan kepada tiga hakim agung yang akan mengadili sidang kasasi terdakwa Ronald Tannur.
"Uang tersebut sesuai dengan catatan LR akan diperuntukan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S; atas nama A; dan atas nama S lagi yang menangani perkara Ronald Tannur," kata Qohar.
Dalam perkara ini, Zarof Ricar dipersangkakan dengan pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undamg nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.