Baleg DPR: Perubahan Judul RUU Minol Baru Sebatas Usulan

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, wacana perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menjadi Pembatasan Minol, baru sebatas usulan anggota.

“Itu (usul perubahan judul RUU Minol) baru sebatas usulan anggota untuk mengubah judul,” kata Awiek, sapaan Baidowi, di Jakarta, Selasa, 6 April.

Politikus PPP itu mengungkapkan, judul RUU Minol belum diubah lantaran sebagian anggota Baleg tetap menginginkan judul Larangan Minol. 

Awiek menegaskan, PPP tetap mengusulkan judul RUU adalah Larangan Minuman Beralkohol sesuai usulan awal RUU tersebut.

Menurutnya, pembahasan RUU Minol di Baleg masih sangat dinamis. Termasuk usulan perubahan judul RUU. Lagipula, kata Awiek, dinamika pembahasan RUU Minol masih panjang. Sebab, Baleg masih akan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak-pihak terkait.

“Kami perlu melakukan RDPU dengan pihak-pihak terkait jadi belum selesai dalam waktu dekat,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengusulkan adanya perubahan judul Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menjadi RUU Pengaturan atau Pembatasan Minol.

“Saya mengusulkan mengganti judul menjadi pengaturan atau pembatasan minuman beralkohol,” ujar Supratman dalam Rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 April.

Menurutnya, konteks pengaturan atau pembatasan minuman beralkohol, karena selama ini banyak terjadi kasus konsumsi secara berlebihan sehingga seorang mengalami kecanduan.

Untuk itu, perlu upaya pengaturan maupun pembatasan minol. Juga diatur mengenai proses rehabilitasi bagi seorang yang telah kecanduan minol, dalam RUU tersebut.