Beli iPhone 16 di Luar Negeri Bisa Dapat IMEI? Kemenperin Respons Begini
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan jual beli atau perdagangan iPhone 16 di Indonesia masih ilegal. Pihaknya pun tidak akan mengeluarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produsen maupun distributor.
Meski begitu, tak hanya Kemenperin yang dapat mengeluarkan IMEI. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 pasal 35 disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai dapat mengeluarkan IMEI dengan sejumlah syarat.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, mengacu beleid tersebut, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
"Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Oktober.
Sementara itu, Kemenperin memastikan permohonan impor dari produsen Apple tersebut tidak dikeluarkan selama perusahaan tak memenuhi komitmen tingkat komponen dalam negeri (TKDN) berupa realisasi investasi.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu realisasi komitmen investasi Apple sebesar Rp1,71 triliun. Adapun yang sudah terealisasi sebesar Rp1,48 triliun.
"Perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi," ucapnya.
Baca juga:
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri, Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet, pemerintah memberikan kemudahan skema untuk mencapai syarat TKDN, pertama yakni pembuatan produk dalam negeri yang dinilai paling ideal.
Kedua, skema aplikasi, mereka membuat aplikasi di dalam negeri. Ketiga, skema inovasi di dalam negeri. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, dari ketiga skema tersebut Apple selaku produsen iPhone memilih skema ketiga yaitu inovasi.
Dengan demikian, Kemenperin mewanti-wanti distributor ponsel untuk tidak mencari celah memperjualbelikan iPhone 16 karena pihaknya belum memperpanjang sertifikasi TKDN untuk Apple.
"Kemenperin memantau isu peredaran produk ponsel iPhone 16, mengingat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut," pungkasnya.