Selain Pahala Nainggolan, Polisi Periksa 2 Pegawai KPK Soal Pertemuan Alexander Marwata-Eko Darmanto
JAKARTA - Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait pengusutan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut kedua pegawai KPK tersebut akan diperiksa Kamis, 31 Oktober.
"(Melayangkan surat panggilan) Dua pegawai KPK dimaksud untuk dimintai keterangannya dalam penanganan perkara a quo Kamis, 31 Oktober 2024," ujar Ade kepada VOI, Jumat, 25 Oktober.
Kedua pegawai KPK itu sedianya sempat dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Kamis, 24 Oktober. Hanya mereka berhalangan hadir.
Berdasarkan surat yang dikirimkan Plt Kepala Biro Hukum KPK RI, disebutkan bila kedua pegawai KPK itu sedang melakukan tugas dinas. Sehingga, diminta menunda jadwal pemeriksaan.
"Dua pegawai KPK yang tidak hadir kemaren karena ada giat dinas yang sdh terjadwal sebelumnya," kata Ade.
Dalam pengusutan dugaan pelanggaran Alex Marwata, penyelidik juga akan memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Pemeriksaan itu dijadwalkan pada awal pekan depan.
"Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK untuk dimintai keterangannya dalam penanganan perkara a quo pada Senin, 28 Oktober 2024 mendatang," kata Ade.
Alexander Marwata disebut sempat bertemu dengan Eko Darmanto pada Maret 2023.
Saat pertemuan itu berlangsung, KPK sedang mengusut Eko Darmanto dalam kasus dugaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga:
- KPK Harap MA Berbenah Usai 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap
- Sikap Kejagung Soal Kemungkinan Periksa Edward Tannur Terkait Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya
- MA Nilai 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ciderai Kebahagiaan Momen Kenaikan Gaji dan Tunjangan
- KPK Belum Diminta Pantau Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
Pertemuan itu dianggap sebagai pelanggaran. Sebab, pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.