Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum diminta memantau secara khusus pelaksanaan pemberian makan siang gratis. Program ini merupakan janji kampanye Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Belum ada permintaan pemantauan khusus,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu, 23 Oktober.

Meski begitu, Tessa yakin pelaksanaan program ini bakal tetap dipantau lembaga yang berwenang melakukan audit seperti Badan Pengawas Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga, ada pihak yang tetap mengawasi penggunaan uang negara.

“Dan bila memang ditemukan adanya penyimpangan yang indikasinya ada perbuatan melawan hukum, tentunya bagi pihak-pihak yang mengetahui dapat menyampaikan kepada KPK maupun kepada dua aparat penegak hukum lainnya,” tegasnya.

“Jadi secara prinsip, diminta atau tidak diminta KPK tetap terus bekerja ya dalam melakukan proses penindakan maupun pencegahan,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Sebagai informasi, program makan siang gratis ini menjadi salah satu prioritas dari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp71 triliun.

Pemberiannya akan menargetkan ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta peserta didik di seluruh jenjang pendidikan antara lain prasekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, baik umum, kejuruan, maupun keagamaan.

Setelah Prabowo dan Gibran dilantik, program ini diuji coba di sejumlah sekolah. Gibran bahkan memantau pelaksanaannya bersama Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi di SD Negeri 03 Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Oktober.

Makan siang bergizi gratis saat itu disediakan dari Bank DKI dengan isian nasi putih, telur dadar, ayam teriyaki, capcay juga buah jeruk. Kandungan gizi per kotaknya sebanyak 616,33 Kkal dengan harga Rp23 ribu.