Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Sehingga, sementara ada lima tersangka di perkara tersebut.
"Ada (penetapan satu tersangka baru)," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah kepada VOI, Jumat, 25 Oktober.
Kendati demikian, Febrie enggan menyebutkan inisial tersangka baru. Hanya disampaikan perihal penetapan tersangka itu akan dijabarkan dalam waktu dekat.
"Sore diumumkan," kata Febrie.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Tiga di antaranya hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sedangkan satu lainnya, Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.
Dalam perkara ini, tiga hakim yang menerima suap dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Baca juga:
- KPK Harap MA Berbenah Usai 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap
- Sikap Kejagung Soal Kemungkinan Periksa Edward Tannur Terkait Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya
- MA Nilai 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ciderai Kebahagiaan Momen Kenaikan Gaji dan Tunjangan
- KPK Belum Diminta Pantau Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
Sementara Lisa Rahmat dipersangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 6 ayat 1 huruf A UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.