KPK Cari Tahu Proses Pengajuan Dana Hibah Kelompok Masyarakat di Jatim dari 3 Saksi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari tahu proses pengajuan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Tiga saksi dari pihak swasta dicecar penyidik pada Rabu, 23 Oktober kemarin.

“Saksi UB, MM, dan MBM selaku pihak swasta didalami terkait dengan proses pengajuan, pencairan, pemotongan, dan pengelolaan dana hibah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan pada Kamis, 24 Oktober.

Adapun dari informasi yang diperoleh, para saksi dari pihak swasta ini adalah Usman Balok, Muchamad Munawir, dan M. Busro Mun’im.

Tessa tidak memerinci proses yang berujung praktik rasuah tersebut. Katanya, hasil pemeriksaan itu masuk dalam materi perkara untuk memperkuat perbuatan para tersangka.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Penetapan 21 tersangka merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

Kemudian, komisi antirasuah juga menggeledah 10 rumah di kawasan Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada 30 September-3 Oktober. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Berikut adalah rincian barang yang disita penyidik:

1. 7 unit mobil: Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hillux double cabin, Toyota Avanza, dan 1 unit Isuzu;

2. 1 unit jam tangan Rolex dan 2 unit cincin berlian;

3. Uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih sebesar Rp1 milyar;

4. Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk dan laptop, serta;

5. Dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.

Selanjutnya, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabya, Kota Malang, serta Kabupaten Sidoarjo pada 16-18 Oktober. Dari sana kemudian disita uang Rp50 juta, satu unit Toyota Innova hingga barang bukti elektronik dan dokumen.