Kejagung Kantongi Sosok Dalang Suap Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengetahui dalang di balik suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut sosok dalang diketahui berdasarkan alat bukti berupa catatan transaksi yang disita dari tersangka Lisa Rahmat.

Diketahui, Lisa Rahmat merupakan pengacara Ronald Tannur yang menyuap ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Tentu kami sudah dapat bukti yang cukup untuk uangnya dari siapa, kemudian diberikan ke siapa, dan aliran uangnya siapa saja. Sabar. Nanti pada saatnya kita buka," ujar Qohar dikutip Kamis, 24 Oktober.

Kendati demikian, Qohar enggan membuka sosok yang dalang di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur tersebut. Sebab, penyidik masih mendalami dan mencari alat bukti lainnya.

Selain itu, disampaikan juga bila dari alat bukti yang didapat, tersangka Lisa Rahmat menyuap tiga hakim berdasarkan perintah.

"Kita sudah ada bukti (pemberian suap atas perintah)," sebut Qohar.

Disinggung mengenai kemungkinan sosok dalang di kasus tersebut yakni Ronald Tannur ataupun keluarganya, Qohar enggan menyampaikan secara gamblang.

Hanya disampaikan bila nantinya telah didapat alat bukti yang kuat, maka, perihal itu akan disampaikan.

"Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tanur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Qohar

Sebagai informasi, tiga hakim yang menerima suap dan turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Mereka dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Sementara Lisa Rahmat dipersangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 6 ayat 1 huruf A UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP