Paripurna Resmi Tetapkan AKD DPR, Berikut Komposisi dan Ruang Lingkup Kerjanya
JAKARTA - Sehubungan telah ditetapkannya Ruang Lingkup Tugas dan Mitra Kerja Komisi I sampai XIII, maka rapat paripurna juga menetapkan ruang lingkup tugas koordinator pimpinan DPR.
Ketua DPR Puan Maharani membidangi tugas memimpin Rapat Konsultasi DPR dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Lembaga Negara lainnya dan mengkoordinasikan dan mensinergikan tugas yang mencakup semua bidang koordinasi.
Wakil Ketua/Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Adies Kadir membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas: Komisi XI, Komisi XII, Komisi XIII, Badan Anggaran, dan BAKN.
Wakil Ketua/Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas: Komisi I, Komisi II, Komisi III, BKSAP, dan Baleg.
Wakil Ketua/Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa, membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas: Komisi IV, Komisi V, Komisi VI, Komisi VII, dan BAM.
Baca juga:
- Sebelum Purnatugas, Jokowi Teken PP Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim
- Menteri Yandri Susanto Akui Undangan Haul Ibunda Berkop Kemendes, Janji Tak Ulangi Lagi
- UNRWA soal Serangan Israel Tanpa Henti di Gaza: Bau Kematian Ada di Mana-mana
- Korban Tewas Serangan Israel Dekat Rumah Sakit Beirut Lebanon Bertambah Jadi 13 Orang
Wakil Ketua/Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas: Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, MKD, BURT.
"Apakah Ruang Lingkup Tugas Pimpinan DPR RI sebagaimana tersebut di atas, dapat disetujui?” ucap Puan.
"Setuju!," jawab serentak para anggota Dewan.