MAKI Bersurat ke Prabowo Minta Capim KPK Rekomendasi Jokowi Ditarik
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bersurat ke Presiden Prabowo Subianto. Dia mendesak eks Menteri Pertahanan (Menhan) itu menarik rekomendasi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang diserahkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke DPR RI.
“Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 22 Oktober.
Boyamin mengatakan surat tersebut dikirimkan melalui jasa pengiriman barang pada Senin sore, 21 Oktober. “Hanya Bapak Prabowo yang berwenang membentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPR juga disebutnya cukup mengarsipkan surat yang sudah dikirimkan Jokowi sebelum lengser. Sebab, dia dianggap tak lagi berhak membentuk Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK apalagi sampai menyerahkannya kepada legislator untuk uji kepatuhan dan kelayakan atau fit and proper test.
Boyamin bilang kewenangan ini sebenarnya ada pada Prabowo seperti yang diatur pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 112/PUU-XX/2022 halaman 117 alinea terakhir dan 118 alinea pertama. Berikut rinciannya:
“Bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh Pasal 34 UU 30/2002 selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan telah ternyata menyebabkan dalam satu kali periode masa jabatan Presiden dan DPR yaitu selama lima tahun in casu periode 2019-2024 dapat melakukan penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak dua kali yaitu dalam hal melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK.”
“Dalam hal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara penunjang lainnya namun tergolong ke dalam lembaga constitutional importance yang sama-sama bersifat independen dan dibentuk berdasarkan Undang-undang karena terhadap lembaga constitutional importance yang bersifat independen tersebut yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama lima tahun dinilai sebanyak satu kali selama satu periode masa jabatan Presiden dan DPR.”
Baca juga:
- Ada Trenggono hingga Luhut Binsar, Ini Menteri Kabinet Merah Putih Punya Harta Triliunan Rupiah
- Arahan Pertama Karding Sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran: Jangan Berpikir Cari Makan di Sini!
- Jaksa Ungkap Sandra Dewi Terima Uang Miliaran Dari Perusahaan Helena Lim
- Resmi Jadi Menko Infrastruktur, AHY Belum Tahu Berkantor di Mana
Alasan inilah yang membuat Boyamin minta Prabowo kembali membentuk Pansel Capim dan Dewas KPK. “Untuk selanjutnya dikirimkan kepada DPR,” tegasnya.
“Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi maka saya akan gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” sambung Boyamin.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan 10 nama calon pimpinan dan 10 nama calon dewan pengawas KPK ke DPR RI. Selanjutnya mereka akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Berikut nama calon pimpinan KPK yang dikirim Jokowi:
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitroh Rohcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo
6. Ida Budhiati
7. Johanis Tanak
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
9. Poengky Indarti
10. Setyo Budiyanto
Sementara itu, berikut 10 nama calon anggota dewan pengawas KPK:
1. Benny Jozua Mamoto
2. Chisca Mirawati
3. Elly Fariani
4. Gusrizal
5. Hamdi Hassyarbaini
6. Heru Kreshna Reza
7. Iskandar Mz
8. Mirwazi
9. Sumpeno
10. Wisnu Baroto