Dendam Tim Futsal Kalah, Suporter Lawan Dibacok hingga Tewas

JAMBI - Kapolresta Jambi Kombes Dover Christian mengatakan timnya menangkap lima orang pelaku pembacok dua supporter futsal. Satu orang korban meninggal dunia dalam perawatan di RSU Raden Mattaher, Jambi.

Keributan ini terjadi usai saling ejek di GOR Kota Baru. Pelaku utamanya berinisial AS melarikan diri ke Kabupaten Empat Lawang, Sumsel. Pelaku AS akhirnya ditangkap. 

AS kabur setelah membacok Sharul Romadhon, salah satu supporter tim futsal SMAN 7 Kota Jambi, di Jalan KH A Malik, Kelurahan Teluk Kenal, Kota Jambi pada akhir pekan lalu.

Akibat kejadian tersebut, korban dilarikan ke rumah sakit dan sempat dirawat beberapa hari, namun akhirnya korban meninggal dunia.

Kombes Dover Christian mengatakan motif pelaku pembacokan ini dikarenakan dendam, karena tim sekolahnya mengalami kekalahan saat pertandingan futsal di GOR Kotabaru.

"Pelaku ini merupakan pelajar di Kota Jambi, pelaku membacok secara acak supporter yang menyebabkan timnya kalah," kata Dover dikutip Antara, Selasa, 6 April.

Menurut polisi, pelaku AS berkumpul mengajak teman-temannya untuk melakukan pembacokan dengan mengambil sebilah parang di daerah Arizona.

Kemudian, mereka menunggu supporter SMAN 7 lawan mereka lewat dan mengikutinya. Saat berada di Jalan KH A Malik, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanai Pura, pelaku membacok punggung korban DL.

Seketika, Sharul Romadhon yang membawa motor membonceng DL berhenti. DL berhasil kabur, namun Sharul Romadhon tidak sempat berlari, sehingga menjadi korban pembacokan pelaku AS yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Selain menangkap aktor utama pembacokan Sharul Romadhon, Kapolresta Jambi menyebutkan pihaknya juga mengamankan empat pelaku lainnya yang turut serta membantu AS dalam melakukan aksinya, yakni MZ, RK, FR dan MA. Sedangkan MY masih menjadi buronan polisi.

"Mereka ini memiliki peran masing-masing, MZ yang menjadi pengendara motor yang membonceng RK dan pelaku pembacokan AS. RK pemilik motor yang dibawa MZ. Sedangkan FR, MA dan MY mengendarai motor satunya lagi mengiringi pelaku pembacokan," kata Kombes Dover.

Tersangka AS dikenakan Pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3.