Komplotan Pencuri Motor dan Penadah Dibekuk Aparat di Mangga Besar Jakbar
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari berhasil meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Tamansari.
Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Mangga Besar VII, RT 04/03, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Sebanyak dua pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari.
"Dua pelaku ditangkap. Keduanya berinisial RR (29) berperan sebagai pelaku utama atau pemetik motor dan AA (27) yang bertindak sebagai penadah motor curian," kata Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Oktober.
Dalam aksinya, tersangka berinisial RR melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang bernama Arab (DPO).
RR dan Arab kedapatan mencuri motor jenis Honda Beat di kawasan Jalan Mangga Besar VII, Kelurahan Tangki. Setelah berhasil mencuri motor, kedua tersangka itu menjual motor hasil curian kepada AA, penadah.
Baca juga:
- Dicium dari Belakang, Anggota PPS KPU Jaktim Laporkan Oknum RW Pondok Bambu ke Sekel Lurah
- Aksi Begal Dekat Bandara Soetta Didalangi Seorang Wanita, Preman Cengkareng Sekaligus Residivis Narkoba
- Dugaan Asusila, Guru Ngaji di Ciputat Dilaporkan ke Polisi
- 31 Pelajar di Jakarta Ditangkap Membawa Belasan Celurit dan Air Keras
"Motor curian dijual oleh RR kepada AA dengan harga Rp 1,5 juta," ujarnya.
Selanjutnya, tersangka berinisial AA kemudian menjualnya kembali kepada orang lain dengan harga Rp 2,5 juta.
"Selain menangkap kedua pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci Y, empat buah anak kunci Y, dua kunci kontak, dan tiga kunci gembok," katanya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 tentang penadah barang curian.