Catatan KPK untuk Anies Baswedan: Tata Kelola Good Government DKI Turun Hingga 76 Persen

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut indikator tata kelola pemerintahan daerah yang baik pada Pemprov DKI Jakarta mengalami penurunan dibanding tahun 2019.

Jika di tahun 2019, Jakarta mendapatkan angka 91 persen pada tahun ini angkanya mengalami penurunan hingga 76 persen.

Hal ini disampaikan Alex dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Provinsi DKI Jakarta, di Ruang Pola Balaikota Jakarta, Senin, 5 April. Rapat tersebut hadir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya.

“Terdapat tiga area intervensi yang perlu mendapatkan perhatian Pemprov DKI, yakni PBJ, optimalisasi pajak daerah, dan manajemen aset daerah,” kata Alex dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin, 5 April.

Ada tujuh indikator yang menjadi intervensi dalam tata kelola Pemprov DKI Jakarta, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Manajemen Aset atau Barang Milik Daerah (BMD). Ketujuh fokus area ini tercakup dalam aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP). 

Terkait PBJ, kata Alex, Pemprov DKI Jakarta perlu memberikan perhatian serius. Sebab, mayoritas kasus korupsi di pemerintah daerah, berkaitan erat dengan PBJ. 

Salah contohnya adalah temuan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan Digital Velvet System Tahun Anggaran 2013 oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Lewat temuan ini, ada potensi kemahalan harga sebesar Rp12,23 Miliar. 

Atas kondisi tersebut, putusan Peninjauan Kembali pada 2 Desember 2019 memerintahkan Pemprov DKI Jakarta membayar nilai kontrak pengadan sebesar Rp47,8 miliar ditambah bunga sebesar 1,08 persen setiap bulannya dan membayar kerugian atas kehilangan potensi keuntungan akibat keterlambatan pembayaran kontrak sebesar Rp2 Miliar. 

Sedangkan, terkait optimalisasi pajak daerah, Alex meminta Pemprov DKI Jakarta mendorong penagihan piutang pajak secara intensif dan jika perlu bekerja sama dengan pihak lain.

Terkait manajemen aset, KPK menyoroti rendahnya upaya sertifikasi aset di DKI Jakarta dibandingkan jumlah tanah yang dimilikinya. Data KPK per tahun 2020 menunjukkan, total aset tanah Pemprov DKI Jakarta mencapai 6.890 bidang, di mana jumlah tanah yang telah bersertifikat di awal 2020 sebanyak 3.368 bidang atau baru 48,88 persen. 

Karena itu, Alex mendorong Pemprov DKI Jakarta meningkatkan upaya sertifikasi aset secara signifikan. KPK, katanya, sangat berharap kejadian penyimpangan terkait masalah tanah tidak terjadi lagi di DKI Jakarta, seperti tanah di wilayah Cengkareng dan tanah milik Perusahaan Daerah (PD) Sarana Jaya. 

Selain itu, Alex menyampaikan beberapa poin tambahan. Pertama, dia mengapresiasi atas pencapaian Pemprov DKI dalam penagihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebesar Rp23,5 Triliun. Pencapaian ini merupakan pencapaian tertinggi secara nasional dan berkontribusi sebesar 77,37 persen kepada total penagihan PSU secara nasional. 

Kedua, mendorong agar rencana perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PAM Jaya dan PT Aetra yang berakhir di tahun 2023 tidak jadi dilaksanakan. KPK mendorong pengelolaan air tersebut dapat dilaksanakan oleh PAM Jaya.

Ketiga, KPK mendorong agar penyimpangan dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan tim pemeriksa pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan pihak-pihak yang melakukan penyimpangan diberikan sanksi sesuai aturan. 

Kempat, KPK mendorong digitalisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna mempermudah masyarakat membayar kewajibannya. Kelima, KPK meminta Pemprov DKI Jakarta menuntaskan permasalahan pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah RSUD, lalu memberikan sanksi berat bagi pihak yang terlibat dan melindungi para tenaga kesehatan yang menjadi korban. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan terima kasih atas masukan dan rekomendasi KPK terkait program pencegahan korupsi terintegrasi di wilayahnya. 

Anies menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi KPK dan akan berusaha melakukan perbaikan untuk meningkatkan pencapaian MCP 2021 agar lebih tinggi dari pencapaian MCP 2020. Selain itu, Anies meminta KPK mengawal dan bersinergi dengan pihaknya dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan di internal Pemprov DKI Jakarta.