Ancam Anggota PPSU dengan Senjata, Fadly Angriawan Berasal dari Keluarga Penegak Hukum
JAKARTA – Neneng (49), Ketua RT 09 di Komplek Buncit Indah, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel), mengungkap bila keluarga Fadly Angriawan adalah keluarga aparat penegak hukum.
Kendati demikian, Neneng tidak mengungkap apakah mereka dari TNI atau Polri. Neneng hanya mengetahui dia memiliki jabatan tinggi, akan tetapi tidak terlalu mengingat pangkatnya.
“Angkatan darat (TNI) atau Polisi. Setahu saya jabatannya tinggi,” kata Neneng saat ditemui di rumahnya, Kamis, 17 Oktober.
Neneng menyebut kedua orang tua Fadly saat ini tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka meninggalkan Fadly, lantaran telah pensiun dari pekerjaanya.
“Dulu tinggal di sini. Sekarang sudah engga di sini. Sudah dari 2013 atau 2014. Sudah pensiun sejak masih di sini, sebelum ke Makassar,” ucapnya.
Saat ini Fadly tinggal bersama kakak dan tantenya. Ia mengaku kurang mengetahui sifat Fadly karena jarang berurusan dengannya.
“Nggak kenal dekat. Cuma tahu aja,” ujarnya.
Baca juga:
- Dicium dari Belakang, Anggota PPS KPU Jaktim Laporkan Oknum RW Pondok Bambu ke Sekel Lurah
- Aksi Begal Dekat Bandara Soetta Didalangi Seorang Wanita, Preman Cengkareng Sekaligus Residivis Narkoba
- Dugaan Asusila, Guru Ngaji di Ciputat Dilaporkan ke Polisi
- 31 Pelajar di Jakarta Ditangkap Membawa Belasan Celurit dan Air Keras
Fadly Angriawan, Koboi Pejaten pelaku penodongan senjata api terhadap anggota Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jalan Limosa, Pejaten Barat, Pasar Minggu, menjadi tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, Fadly ditahan dan memakai baju tahanan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung mengatakan bila Fadly dijerat dengan Pasal Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata dan Pasal 335 KUHP.
“Sudah (tersangka)” kata AKBP Gogo Galesung kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 17 Oktober.
Kini Fadly telah ditahan.