KPK Usut Dugaan Paman Birin Terima Uang untuk Menangkan Istrinya di Pilgub Kalsel

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut aliran uang suap dan gratifikasi yang diterima Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi adanya dugaan penerimaan uang tersebut untuk memenangkan istri Paman Birin, Raudhatul Jannah atau Acil Odah yang maju di Pilgub Kalsel. Katanya, penyidik bakal mendalaminya lewat pemeriksaan saksi.

“Semua pihak yang terlibat di dalam dugaan perkara yang sedang ditangani KPK, dalam hal ini penyidik tentunya akan dimintai keterangan berdasarkan keterangan atau kesaksian para saksi maupun untuk menjelaskan alat bukti baik itu surat maupun petunjuk yang sudah didapatkan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis, 17 Oktober.

Sementara soal pemanggilan Raudhatul Jannah, Tessa belum mau memerinci lebih lanjut. Permintaan keterangan pasti bakal disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.

Sedangkan untuk pemanggilan Sahbirin, juru bicara berlatar belakang penyidik itu mengatakan masih menunggu proses pengumpulan bukti. Tapi, perencanaan sudah dibuat.

“Masih dalam proses perencanaan (pemeriksaan Sahbirin, red) karena proses penyidikannya juga masih berlangsung,” tegasnya.

“Teman-teman masih melakukan pemeriksaan saksi maupun proses penggeledahan. Jadi, kita tunggu saja kalau saatnya memang ada pihak-pihak yang tadi disampaikan, disebutkan namanya dipanggil akan diinformasikan,” sambung Tessa.

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Penetapan ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sehingga, total ada tujuh tersangka.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.

Total dari tujuh tersangka, hanya Paman Birin yang belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi untuk mencegahnya ke luar negeri selama enam bulan.