Tolak Permohonan Justice Collaborator Joko Tjandra, Hakim: Dia Pelaku Utama

JAKARTA - Majelis hakim menolak permohonan justice collaborator (jc) yang diajukan Joko Tjandra dalam perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan red notice. Sebab, hakim menilai Tjoko Tjandra pelaku utama.

"Menimbang melihat permohonan dari terdakwa agar ditetapkan sebagai jc dan tanggapan dari JPU yang menilai terdakwa tidak bisa menjadi justice collaborator," ucap hakim anggota, Saifudin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin, 5 April.

Hakim menilai Joko Tjandra sebagai pelaku utama karana pada perkara pengurusan fatwa MA telah menerima action plan. Meski, dia selalu menyatakan jika dalam perkara itu sebagai korban.

"Padahal dalam persidangan perkara ini terdakwa telah menerima action plan dari saksi Andy Irfan Jaya sesuai kesepakatan yang akan diberikan kepada terdakwa setelah terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Pinangki Sirna Malasari melalui Andy," kata Saifudin

"Setelah menyerahkan uang tersebut, terdakwa menyampaikan informasi kepada saudara Anita bahwa sebagian uanh telah diserahkan kepada Pinangki," sambung Saifudin.

Sementara untuk perkara penghapusan red notice, berdasarkan pemeriskaan saksi, Joko Tjandra terbukti meminta tolong kepada Tommy Sumardi. Sehingga, Tommy membantunya dengan berkomunikasi dengan Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

"Dengan demikian terdakwa telah mengetahui kepada siapa uang tersebit diberikan untuk mengurus interpol red notice dan penghapusan DPO terdakwa. Apalagi Tommy selalu melaporkan progres kepada terdakwa, termasuk status DPO terdakwa yang sudah dibuka oleh Dirjen Imigrasi," kata dia

Sebelumnya diberitakan, Joko Tjandra divonis bersalah dalam perkara gratifiksi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Sehingga, Joko Tjandra dijatuhi hukumam pidana penjara selama empat tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap hakim ketua Muhammad Damis. Selain itu, majekis hakim juga menjatuhi hukuman denda terhadap Joko Tjandra sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.