JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara penghapusan red notice untuk Joko Tjandra. Tommy juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
"Menghukum terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Desember.
Keputusan tuntutan itu berdasarkan pertimbangan yang memberatkan. Setidaknya, ada dua pertimbangan antara lain perbuatan Tommy Sumardi tak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Dalam persidangan mengakui perbuatannya, terdakwa bukan pelaku utama, terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," paparnya.
Sementara, untuk hal yang meringankan Tommy mengakui segala perbuatannya yang melanggar hukum. Selain itu, Tommy juga bukanlah pelaku utama dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:
Dengan dasar yang meringankan itu, jaksa meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan Tommy. Sebab, dia meminta untuk sebagai Justice Collaborator.
"Dalam persidangan mengakui perbuatannya, terdakwa bukan pelaku utama, terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," kata dia.
Dalam perkara ini, Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap. Selain itu, dia dipersangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.