Tommy Sumardi Tegaskan Penyerahan Uang ke Pati Polri, Tuduhan Rekayasa Kasus Disebut Mengada-ada
Tommy Sumardi (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penghapusan red notice Tommy Sumardi membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum. Pleidoi berisi keterangan yang sudah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

Di depan majelis hakim, Tommy Sumardi menyebut dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut terkait penyerahan uang merupakan fakta yang terjadi. Meski terdakwa lainnya tetap menudingnya telah merekayasa perkara ini.

"Yang pasti, peristiwa penyerahan uang itu benar adanya. Sebagian pihak khususnya pihak terdakwa (Irjen) Napoleon Nonaparte dan (Brigjen) Prasetijo Utomo menuduh saya merekayasa kasus, sungguh tidak masuk akal dan mengada-ngada," kata Tommy Sumardi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Desember.

Tommy mengatakan, tudingan para terdakwa lain tidak berdasar. Tommy menegaskan dirinya tidak pernah merekayasa keterangan.

"Untuk apa saya merekayasa kasus. Sementara saya sendiri menderita dalam penjara, tidak dapat bertemu isteri dan anak-anak saya," sambung dia.

"Di sini saya tegaskan, saya masih waras. Hanya orang gila yang merekayasa kasus untuk memenjarakan dirinya sendiri. Saya punya keluarga, punya anak dan pekerjaan. Untuk apa saya meninggalkan semua ini hanya demi merekayasa kasus? sungguh tidak masuk akal," tegas Tommy Sumardi.

Dalam pleidoinya, Tommy juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannyalagi. Dia ingin hidup tenang bersama keluarga.

"Majelis hakim yang saya muliakan saya sudah berusia 63 tahun. Saya ingin mengisi sisa hidup saya dengan tenang bersama keluarga saya, mohon maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan dan kesalahan saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi," tutur dia.

"Saya percaya, majelis hakim yang terhormat akan dapat menerima putusan yang adil sesuai dengan Irah Irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," sambung Tommy Sumardi.

Selain itu, Tommy Sumardi juga menceritakan soal putrinya. Putrinya terus mencari Tommy karena keluarga tidak menceritakan kondisi yang terjadi. 

"Terlebih anak perempuan saya yang baru berusia 8 tahun. Sebelum saya di penjara, setiap malam dia tidur bersama saya dan istri, dia tidak akan tidur apabila saya belum masuk kamar tidur. Sekarang setiap hari dia menanyakan, dimana bapaknya? dan istri saya menyampaikan bahwa bapak sedang pergi ke Kalibata," papar dia.

"Saya diberitahu sama isteri saya bahwa saking kangennya dengan saya, semua baju yang pernah saya pakai dicium-cium sama anak perempuan saya, hancur hati saya mendengar cerita ini," sambung Tommy mengakhiri.

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara penghapusan red notice untuk Joko Tjandra. Tommy juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan.