Eksepsi Ditolak, Perceraian Edward Akbar dan Kimberly Lanjut ke Pokok Perkara

JAKARTA - Sidang perceraian antara Edward Akbar dan Kimberly Ryder kembali digelar. Dalam agenda kali ini, pihak Kimberly hadir dengan didampingi oleh adik sekaligus ibunya.

Usai sidang, Kimberly mengatakan bahwa pengajuan eksepsi yang sempat diminta oleh Edward Akbar ditolak oleh majelis hakim.

Sehingga sidang cerai mereka akan tetap dilanjutkan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan masuk ke dalam pokok perkara.

"Hari ini alhamdulillah eksepsi nya Edward di tolak jadi kita langsung lanjut ke pokok perkara, langsung ke pembuktian dan saksi juga," kata Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober.

"Semuanya sudah diutarakan dari sisi saya, saksi-saksi sudah ke depan semua, sudah ngomong semua, bukti sudah dikasih semua, tinggal minggu depan itu bagian dari terduga," tambahnya.

Kuasa hukum Kimberly Ryder, Machi Ahmad menjelaskan alasan Pengadilan Agama menolak karena permohonan cerai kliennya sudah sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam.

"Nah kita juga memberikan bukti-bukti bahwa Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu berwenang sesuai dengan pasal 132 KHI, Kompilasi Hukum Islam. Di mana, Kim ini mengajukan gugatan di domisili penggugat dan walaupun tanpa izin dari tergugat tetapi Kim di sini bukan istri yang tidak membangkang atau istri yang tidak solehah, intinya begitu," jelas Machi Ahmad.

"Dan hakim dalam hal ini tidak mengabulkan eksepsi dan menolak eksepsi dari saudara Edward Akbar dan menyatakan Pengadilan Agama Jakarta Pusat berwenang dan melanjutkan ke pokok perkara," sambungnya.

Machi menambahkan, dalam sidang ini, Kimberly sudah menyerahkan bukti tambahan lainnya serta pernyataan saksi.

"Tadi sudah diajukan dari bukti-bukti surat sebanyak 15 bukti dan juga lanjut ke tiga saksi di mana tadi kita menghadirkan Ibu Irvina, ibu Kimberly, adik dari Kimberly, dari Natasha dan juga dari ibu sambung dari Kimberly," ungkapnya.

"Dan tadi sudah diterima oleh hakim dan segala pertanyaan sudah kita buktikan juga dengan bukti-bukti terkait dari adapun video, dan hakim menerima semuanya," tandasnya.