Keberadaan Gubernur Kalsel Paman Birin Dipantau KPK usai Ditetapkan Jadi Tersangka
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin dipantau setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Langkah ini sebagai upaya preventif selain meminta Ditjen Imigrasi mencegahnya ke luar negeri.
“Di mana yang bersangkutan berada tentunya nanti penyidik yang akan mencari tahu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu, 16 Oktober.
Tessa memastikan dugaan yang menjerat Paman Birin bakal diusut tuntas. Tapi, langkah penyidik tentunya bisa disampaikan secara rinci.
“Karena ada hal-hal juga yang bersifat rahasia bagaimana KPK mengetahui informasi baik secara terbuka maupun tertutup,” tegasnya.
“Sehingga kita sama-sama saksikan saja bagaimana nanti kelanjutan proses penyidikan ini ke depan,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Penetapan ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.
Baca juga:
- Puan: Pramono ke Kertanegara Untuk Sampaikan Pesan Megawati ke Prabowo
- Lebih Pilih Pramono-Rano di Pilgub Jakarta, Forkabi: Enggak Mau Kampung Saya Ada Trasferan dari Luar
- KPK Siap Buktikan Perbuatan Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
- Veronica Tan Calon Menteri Prabowo, Begini Respons Ahok
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sehingga, total ada tujuh tersangka.
Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel, rinciannya sebagai berikut:
1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;
2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;
3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.
Total dari tujuh tersangka, hanya Paman Birin yang belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi untuk mencegahnya ke luar negeri selama enam bulan.