Babak Baru Kasus Kanker Akibat Bedak Tabur, Korban Tuntut J&J Bayar Rp233 Miliar
JAKARTA - Johnson & Johnson (J&J) diminta harus membayar 15 juta dolar USD atau Rp233 juta rupiah kepada seorang pria di Connecticut. Pria tersebut mengaku mengidap kanker langka, mesothelioma akibat penggunaan bedak talk buatan perusahaan tersebut selama puluhan tahun.
Dilansir dari laman Reuters, penggugat Evan Plotkin menggugat J&J pada tahun 2021 setelah mengidap kanker. Ia mengaku didiagnosis terkena kanker usai menghirup bedak bayi J&J.
Juri di Fairfield County, Pengadilan Tinggi Connecticut juga menemukan perusahaan harus membayar ganti rugi hukuman tambahan, yang akan ditentukan nanti oleh hakim yang mengawasi kasus tersebut.
"Evan Plotkin dan tim persidangannya sangat senang karena juri sekali lagi memutuskan untuk meminta pertanggungjawaban Johnson & Johnson atas pemasaran dan penjualan produk bedak bayi yang mereka tahu mengandung asbes," kata Ben Braly, pengacara Plotkin lewat sebuah email.
Baca juga:
Sementara itu, Erik Haas, wakil presiden litigasi J&J di seluruh dunia, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan yang membuat juri tidak mendengar fakta kritis tentang kasus tersebut.
"Fakta-fakta itu menunjukkan putusan itu tidak dapat didamaikan dengan evaluasi ilmiah independen selama beberapa dekade yang menegaskan bahwa bedak aman, tidak mengandung asbes dan tidak menyebabkan kanker," kata Haas.
Putusan datang saat J&J berusaha untuk menyelesaikan klaim lebih dari 62 ribu orang yang mengatakan mereka terkena kanker ovarium dan ginekologi lainnya dari bedak talk melalui penyelesaian kebangkrutan mencapai 9 miliar dolar USD atau Rp139 triliun rupiah.
Kesepakatan kebangkrutan, yang menghadapi tantangan hukum dari beberapa pengacara penggugat, telah menunda tuntutan hukum atas kanker ginekologi, tetapi tidak mempengaruhi jumlah klaim mesothelioma yang jauh lebih kecil seperti Plotkin. Perusahaan sebelumnya telah menyelesaikan beberapa klaim tersebut tetapi belum mengusulkan penyelesaian nasional.
Penggugat dalam semua tuntutan hukum mengatakan bahwa produk bedak J&J, seperti bedak bayi yang dulunya ikonik, tercemar dengan asbes, karsinogen yang diketahui menyebabkan mesothelioma dan kanker lainnya. J&J menarik produk bubuk berbasis bedak dari pasar AS pada tahun 2020.