Alexander Marwata Diperiksa Polda Soal Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jumat 11 Oktober
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pertemuan dengan pihak berperkara yakni eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut penyelidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alexander Marwata pada Jumat, 11 Oktober.
"Agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap saudara Alex Marwata telah dijadwalkan pada hari Jumat, 11 Oktober 2024," ujar Ade dalam keterangannya, Selasa, 8 Oktober.
Dalama surat undangan pemeriksaan yang dilayangkan hari ini, Alexander Marwata direncanakan bakal memberikan kesaksiannya sebagai saksi pada pukul 09.00 WIB.
Selain itu, dalam pengusutan perkara tersebut, penyelidik juga sudah memeriksa saksi lainnya. Hingga saat ini, tercatat 23 orang sudah dimintai keterangan.
Termasuk Eko Darmanto yang diketahui telah berstatus terpidana dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saudara Eko Darmanto atau sks Kepala Bea Cukai Yogyakarta sudah dilakukan klarifikasi sebanyak 2 kali," sebutnya.
Saat ini, lanjut Ade, upaya penyelidikan masih terus dilakukan guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan yang menjadikan Alexander Marwata sebagai terlapor.
"Kami pastikan penanganan perkara a quo yang saat ini dilakukan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Ade.
Baca juga:
Adapun, dugaan tindak pidana yang dilakukan Alexander Marwata yakni hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.
Alexander Marwata disebut sempat bertemu dengan Eko Darmanto pada Maret 2023.
Saat pertemuan itu berlangsung, KPK sedang mengusut Eko Darmanto dalam kasus dugaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).