Bahas Susunan Alat Kelengkapan Dewan, Ketua DPRD DKI: Tidak Ada yang Terzalimi
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta rampung membahas susunan alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024-2029 yang mencakup komisi-komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Badan Kehormatan DPRD DKI.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudi menegaskan tidak ada kegaduhan maupun penolakan dari fraksi partai dalam penetapan susunan AKD DPRD DKI di periodenya. Penetapan AKD siap dibawa ke rapat paripurna.
"Kesepakatan AKD adil dan proporsional. Semuanya dibagi berdasarkan jumlah suara, jumlah porsi yang dimiliki oleh fraksi fraksi, adil dan proporsional," jelas Khoirudin kepada wartawan, Selasa, 8 September.
"Tidak ada yang ditinggalkan, tidak ada yang terzalimi, tercapai kesepakatan secara musyawarah," lanjut dia.
Dalam prosesnya, pembahasan AKD diawai dengan musyawarah pimpinan partai masing-masing pada tingkat provinsi. Lalu, penempatan AKD anggota dewan yang sudah ditetapkan partai kembali dibahas dan ditetapkan oleh pimpinan DPRD.
"Dengan musyawarah dan mufakat, semuanya berlapang dada. Dicapai kesepakatan yang semuanya mengutungkan, semuanya dimenangkan, tidak ada yang dirugikan," ucap dia.
Baca juga:
Posisi pimpinan DPRD DKI Jakarta dimiliki oleh 5 fraksi partai. Di antaranya PKS sebagai parpol dengan suara terbanyak di Pileg DPRD DKI 2034 memperoleh kursi Ketua DPRD.
Kemudian, empat partai dengan urutan suara terbanyak lainnya mendapat posisi Wakil Ketua DPRD, yakni PDIP, Gerindra, NasDem, dan Golkar.
Sehingga, kelima fraksi partai ini juga mendapat posisi untuk menempati posisi ketua komisi yang juga telah dibahas dalam rapat susunan AKD.
"Komisi A itu dipimpin oleh Partai Gerindra, Komisi B itu dipimpin NasDem, Komisi C dari Golkar, Komisi D dari PDIP, dan Komisi E dari PKS," urai Khoirudin.