Pengedar Narkoba di Matraman Ditangkap di Dalam Kos-kosan Kayumanis, 1,7 Kg Sabu Diamankan

JAKARTA - Aparat kepolisian Polsek Pulogadung menangkap seorang pria asal Lampung berinisial AS (24) atas kepemilikan sabu seberat 1,7 kilogram (Kg) di kosannya di Kayumanis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pengedar atau kurir narkoba, di mana yang bersangkutan ditangkap saat tersangka berada di rumah kosnya," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, ANTARA, Jumat, 4 Oktober.

Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian itu ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Pulogadung di kawasan Matraman, pada Rabu, 18 September lalu setelah mengedarkan sabu dalam paket kecil berukuran 100 gram.

Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka AS datang ke Jakarta karena diminta oleh bandar narkoba berinisial M yang keberadaannya belum diketahui.

"Mereka hanya komunikasi lewat telepon seluler dan barang bukti ditempel atau ditaruh dan pembeli datang mengambil sesuai arahan dari bandar," kata Nicolas.

Dengan sistem yang sama, lewat telepon, tersangka AS diminta mengambil sabu di daerah Sawangan, Depok, sesuai instruksi bandar M.

"Ini kejadian kedua yang dilakukan AS, pertama kalinya mengambil 1 kilogram dan sudah diedarkan dengan upah Rp10 juta. Kemudian, tersangka AS mengambil sabu lagi seberat 2 kilogram di daerah Depok," paparnya.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 1,7 kg, di mana 1 kg masih utuh di dalam plastik, sementara 1 kg lagi sudah dipecah menjadi paket kecil berukuran 100 gram.

"Beberapa paketan kecil dikonsumsi tersangka AS," kata dia.

Tersangka AS yang ditahan di Mapolsek Pulogadung dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.