Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster Senilai Rp32,8 Miliar

JAKARTA - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri mengungkap kasus penyelundupan 134 ribu benih baby lobster (BBL) senilai Rp32,8 miliar. Dalam perkara tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Mengamankan 134 benih baby lobster (BBL) di Lebak, Banten. Dari pengungkapan terdebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp32,8 miliar," ujar Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go kepada wartawan, Jumat, 4 Oktober.

Keempat tersangka berinisial DS, DE, DD dan AM. Dalam perkara ini, mereka memiliki peran yang berbeda. Untuk tersangka yakni DS sebagai kepala Gudang. Selain itu, dia juga berperan mencari, menyewa, menjual dan menampung BBL.

Kemudian, tersangka DE dan DD dipekerjakan oleh DS untuk mengemas BBL. Sementara AM bertugas untuk mengirimkan benih lobster ke lokasi yang ditentukan oleh pelaku Utama.

Pengungkapan ini bermula saat adanya informasi soal gudang penyimpanan benih lobster di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten.

Informasi itupun ditindaklanjuti bersama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyelidikan.

"Kemudian untuk TKP-nya sendiri, TKP ini adalah lokasi pemancingan yang disewa oleh pelaku. Kemudian ada satu bagian bangunan yang diubah bentuknya menjadi gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari BBL," sebutnya

Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang. Hasil pemeriksaan, kata Donny, pihaknya menetapkan empat orang menjadi tersangka yakni berinisial DS, DE, DD dan AM.

Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka diduga kuat melalukan kegiatan usaha perikanan di bidang pemasaran, namun tidak dilengkapi dokumen perizinan. Selain itu, wilayah Lebak, Banten, juga tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

"Kemudian dari pengungkapan sejumlah 134 ribu benih-benih lobster ini. Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp32.867.600.000," kata Donny.

Atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009. Bagaimana sebagai perubahan dari undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Sehingga, mereka terancam dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.