Periksa Eks Bupati Bulukumba hingga Kadin PUTR Sulsel, KPK Dalami Proyek Penyuap Nurdin Abdullah

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

KPK mendalami berbagai proyek yang dikerjakan oleh tersangka Agung Sucipto, yang merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus ini.

Hal ini menjadi salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada empat orang saksi, yaitu mantan Bupati Bulukumba A.M. Sukri A. Sappewali, Kepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin, Plt Sekretaris DPRD Bulukumba Andi Buyung Saputra, dan bekas ajudan Nurdin Abdulah, Syamsul Bahri. Pemeriksaan digelar di Kantor Polda Sulawesi Selatan pada Kamis, 1 April.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dikerjakan oleh tersangka AS (Agung Sucipto) yang diduga atas rekomendasi tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Edy Rahmat, Sekdis PUTR Sulsel)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 April.

KPK sebenarnya memanggil seorang saksi lainnya yaitu Abdul Rahman. Hanya saja dia tidak hadir dan memberikan konfirmasi bakal melakukan penjadwalan ulang.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Politikus PDIP ini ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kasus ini, Nurdin Abdullah saat menjabat Gubernur Sulsel diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.