Bagikan:

JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan memperluas kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) hingga kendaraan berkapasitas mesin 2.500 cc berhasil menjaring 29 tipe mobil dari sebelumnya 21 tipe.

”Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat, 2 April.

Menurut Menperin, tipe-tipe kendaraan bermotor ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 Tahun Anggaran 2021.

Adapun varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di tanah air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

“Payung regulasi ini bertujuan untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 tahun 2021,” tuturnya.

Dia menambahkan, kendaraan yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal. Dalam regulasi itu disebutkan terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

”Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi,” imbuhnya.

Dengan penetapan Kepmenperin Nomor 839 Tahun 2021, maka aturan sebelumnya yakni Kepmenperin 169 Tahun 2021 tentang relaksasi PPnBM DTP dinyatakan dicabut, dan tidak berlaku.

”Kebijakan baru ini diharapkan akan turut mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” tandasnya.

Seperti yang telah diberitakan VOI sebelumnya, kebijakan relaksasi PPnBM untuk kendaraan dengan kubikasi mesin lebih dari 1.500cc sampai dengan 2.500cc mempersyaratkan beberapa ketentuan.

Pertama, berlaku bagi tipe kendaraan penumpang berjenis bensin maupun diesel berpenggerak 4x2 kurang dari 10 penumpang. Pada segmen ini, PPnBM yang ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.

Kemudian, insentif sebesar 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.

Lalu, untuk berpenggerak 4x4 diesel maupun bensin kurang dari 10 penumpang, insentif yang diberikan lebih rendah, yakni 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.

Serta yang selanjutnya, insentif 12,5 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.