Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Eks Direktur Bina Marga

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Terkini, penyidik memeriksa dua saksi yang satu di antaranya merupakan eks direktur Direktorat Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Memeriksa saksi IZ selaku Direktur Jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) periode 2017 sampai dengan 2020," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis, 3 Oktober.

IZ diketahui juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Desain dan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode 2017-2019.

Sementara untuk saksi lainnya yakni BS selaku anggota (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2016-2019.

Tak disampaikan secara rinci apa yang digali penyidik dari kedua saksi tersebut. Hanya disebutkan pemeriksaan mereka dilakukan pada Rabu, 2 Oktober.

Pemeriksaan dilakukan guna mendalami lebih jauh keterlibatan atau peranan tersangka Dono Parwoto yang merupakan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Diketahui, selain Dono Parwoto, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Mereka telah menjalani proses peradilan. Di mana, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun.