Menteri Singapura yang Nebeng Jet Pribadi Dihukum 1 Tahun Penjara
JAKARTA - Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman 12 bulan penjara kepada mantan menteri karena menerima hadiah gratifikasi senilai lebih dari 300.000 dollar Singapura. Putusan ini menjadi hukuman pertama bagi mantan anggota kabinet di negara yang dikenal bersih dari kasus korupsi.
S. Iswaran, anggota kabinet selama 13 tahun dan memegang jabatan di bidang perdagangan, komunikasi dan transportasi, pekan lalu mengaku bersalah atas empat tuduhan menerima gratifikasi dan satu dakwaan menghalangi keadilan.
Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dibandingkan hukuman enam hingga tujuh bulan yang diminta oleh jaksa.
“Kepercayaan dan keyakinan terhadap lembaga-lembaga publik adalah landasan pemerintahan yang efektif, yang dapat dengan mudah dirusak oleh kesan bahwa seorang pegawai negeri berada di bawah standar integritas dan akuntabilitas,” kata hakim saat menjatuhkan hukuman terhadap Iswaran dilansir Reuters, Kamis, 3 Oktober.
Kasus ini mengejutkan Singapura, yang bangga memiliki birokrasi bergaji tinggi dan efisien serta pemerintahan yang kuat dan bersih.
Singapura merupakan salah satu dari lima negara dengan tingkat korupsi paling sedikit di dunia pada tahun lalu, menurut indeks persepsi korupsi Transparency International.
Kasus korupsi terakhir yang melibatkan seorang menteri Singapura terjadi pada tahun 1986, ketika menteri pembangunan nasionalnya diselidiki atas dugaan suap namun meninggal sebelum tuntutan apa pun diajukan ke pengadilan.
Penyelidikan dimulai saat Iswaran menjabat menteri transportasi menerima hadiah mahal dari para pengusaha, termasuk tiket pertandingan sepak bola Liga Inggris, Grand Prix Formula 1 Singapura, pertunjukan musikal di London, dan naik jet pribadi.
Nilainya berjumlah lebih dari 400.000 dollar Singapura, menurut jaksa.
Baca juga:
- Hizbullah Hancurkan 3 Tank Israel dengan Roket, Serangan ke Beirut Kamis Pagi Tewaskan 6 Orang
- Tentara Meksiko Tembaki Truk Migran, 6 Orang Tewas
- G7 Pertimbangkan Sanksi Baru untuk Iran atas Serangan ke Israel
- Kutuk Serangan Iran ke Israel, Pemimpin G7 Dorong Solusi Diplomatik Atasi Krisis Timur Tengah
Hakim mengizinkan pria berusia 62 tahun itu untuk tetap dengan jaminan selama beberapa hari berikutnya dan memulai hukuman penjaranya pada Senin pekan depan.
Iswaran awalnya menegaskan dirinya tidak bersalah dan akan berjuang untuk membersihkan namanya, namun pekan lalu dia mengaku bersalah atas lima dakwaan yang diajukan ke pengadilan.