Kejagung Sebut Cuma Hal Ini yang jadi Dasar Periksa Brigjen Mukti Juharsa di Kasus Korupsi Timah
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bisa saja memeriksa Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Mukti Juharsa, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022. Asalkan, ada perintah dari majelis hakim.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut perintah majelis hakim menjadi satu-satunya dasar untuk memeriksa Mukti Juharsa dikarenakan nama jenderal Polri itu tak ada dalam berkas penuntut umum.
"Yang bersangkutan tidak ada sebagai saksi dalam berkas perkara, maka, karena yang bersangkutan tidak ada dalam berkas perkara, penuntut tidak memiliki kewenangan untuk memanggil yang bersangkutan. Kecuali karena hukum acara juga mengatur, hakim memerintahkan," ucap Harli kepada wartawan, Senin, 30 September.
Sehingga, untuk saat ini, pihaknya hanya bisa memantau perkembangan proses persidanga. Apabila muncul fakta baru, tentunya akan didalami lebih lanjut.
"Semua penyidik ini kerjanya mendalami, namanya penyidik pastilah setiap informasi didalami," kata Harli.
Nama Mukti Juharsa sedianya muncul dalam persidangan dengan terdakwa Harvey Moeis tersebut.
Mukti Juharsa disebut memiliki peran dalam rangkaian kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022.
Selain menjadi admin grup WhatsApp 'new smelter', Mukti Juharsa yang kala itu masih berpangkat Kombes itu juga disebut sebagai pihak menyampaikan kesepakatan setoran smelter swasta ke PT Timah Tbk sebesar 5 persen dari kuota ekspor bijih timah.
Hal itu terungkap berdasarkan keterangan mantan general manager (GM) Produksi PT Timah Tbk Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Syahmadi, yang dihadirkan sebagai saksi.
"Apa pengumumannya Pak?" tanya jaksa.
"Intinya aspirasi PT Timah 50 persen, forum sepakat untuk 5 persen," jawab Syahmadi.
Kemudian, jaksa mencoba mendalami siapa yang memberikan pengumuman di grup WhatsApp tersebut. Saat itulah, Syahmadi menyebut Brigjen Mukti Juharsa yang menyampaikannya.
Baca juga:
- Disebut Manfaatkan Kematian Eril untuk Cari Simpati, Ridwan Kamil: Fitnah yang Tak Bisa Kami Terima
- KPU: 5 Daerah di Sumut Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024
- Tak Hanya Dalami Motif Pelaku, Polda Metro Kejar Aktor yang Perintahkan Pembubaran Diskusi di Kemang
- Tetapkan 3 Caleg Terpilih yang Sudah Dipecat PKB, KPU dan Bawaslu Bakal Diadukan ke Presiden
"Siapa yang menyampaikan itu di grup WA?" tanya jaksa.
"Pak Dirreskrimsus," jawab Syahmadi.