Dirut PT Inalum Danny Praditya dan Petinggi PGN Digarap KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pada hari ini, Senin, 30 September.
Salah satu yang diminta hadir adalah Danny Praditya selaku Direktur PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) yang pernah menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN pada 2017.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DP selaku Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara tahun 2017 dan Direktur Utama PT Inalum sampai dengan sekarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 30 September.
Sementara saksi lainnya disebut Tessa berinisial NS, CS, dan SM. Adapun dari informasi yang didapat mereka adalah Direktur Keuangan PT PGN tahun 2017, Nusantara Suyono; Group Head Accounting and Tax PT PGN, Chandra Simarmata dan Group Head Corporate Finance PT PGN, Syahril Malik.
Baca juga:
- Subsidi BBM Ingin Dialihkan ke BLT, DPR Minta Perbaiki Data Penerima Bantuan
- Serangan Personal Trump dalam Pilpres AS, Kini Menghina Kamala Harris Cacat Mental
- Industri Vape Malaysia "Teriak" Hadapi Ketatnya UU Rokok yang Mulai Berlaku 1 Oktober
- Nikita Mirzani soal Vadel Mangkir Panggilan Polisi: Habis Dugem di Tangerang
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Informasi yang beredar mereka adalah Danny Praditya yang merupakan direktur komersial PT PGN periode 2016–2019 yang juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Sementara tersangka lainnya adalah Iswan Ibrahim yang merupakan direktur utama PT Isar Gas. Penyidikan kasus ini bermula dari audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara.
KPK sudah melakukan penggeledahan terkait kasus ini pada 19-20 Juni. Upaya paksa ini dilakukan di sejumlah lokasi, seperti di rumah pribadi milik AM selaku mantan pegawai PT PGN, rumah pribadi HJ selaku mantan pegawai PT PGN, dan rumah DSW selaku mantan direksi PT PGN.
Ketika itu penyidik KPK mendapati bukti terkait dengan perkara ini. Di antaranya adalah dokumen terkait jual beli gas hingga barang bukti elektronik.