KPK Resmi Hentikan Penyidikan Kasus BLBI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim serta Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Ini merupakan penghentian penyidikan kasus yang pertama kali dilakukan oleh KPK pasca diterapkannya UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional (BDNI) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim), bersama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung) selaku ketua BPPN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Kamis, 1 April.

Dia mengatakan penghentian ini didasari dengan ketentuan di UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 40.

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK sebagai bagian dari penegak hukum maka dalam setiap penanganan perkara akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku," kata .

Alex juga mengatakan, diterbitkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) ini juga dilakukan sebagai wujud memberikan kepastian hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penyidikan sejak 2 Oktober 2017. Saat itu, salah satu tersangka yaitu Syafruddin Arsyad Tumenggung yang merupakan mantan Ketua BPPN sempat menjalani pengadilan tingkat pertama. Selanjutnya, sesuai dengan putusan Nomor 39/Pidsus-TPK/2018/PN.JKT.PST, Syafruddin dijatuhi pidana penjara 13 tahun dan denda Rp700 juta.

Namun, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga dan akhirnya masa hukumannya menjadi 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Tak terima, Syafruddin kemudian mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung.

Kemudian, pada 9 Juli 2019, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin yang membatalkan putusan di pengadilan tingkat sebelumnya. Meski telah mengajukan peninjauan kembali namun permohonan itu ditolak.

Selanjutnya, dari putusan yang ada KPK kemudian meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana dan pada pokoknya, disimpulkan bahwa tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan KPK.

Karena itu, berdasarkan Pasal 11 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, KPK kemudian berkesimpulan syarat dalam perkara ini tak terpenuhi. 

"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan Penyelenggara Negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sedangkan tersangka SN dan ISN berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara," ujarnya.

"Maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," pungkasnya