Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Acara Diskusi di Hotel Kemang Jaksel
JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang tersangka, buntut aksi pembubaran paksa dan pengrusakan dalam acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan oleh orang tidak dikenal (OTK).
“Semantara 2 telah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu, 29 September.
Saat ditanya soal identitas terkait OTK yang ditetapkan tersangka, ia enggan menyampaikan. Ia hanya menyampaikan dalam peristiwa pembubaran acara diskusi itu ada 5 orang yang diamankan.
“Lima orang diamankan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jaksel,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi telah mengidentifikasi pelaku perusakan yang berbuat onar di sebuah acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 September.
“Ada 10 orang. Sudah kita identifikasi dan ketahui nama-nama pelakunya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat, Sabtu, 28 September
Adapun acara diskusi yang digelar Forum Tanah Air ini dibubarkan sekelompok orang. Diskusi itu dihadiri mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun, eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu hingga mantan anggota DPR Marwan Batubara.
Baca juga:
Dalam video yang diterima, puluhan orang tak dikenal yang mayoritas menggunakan topi dan masker membubarkan acara diskusi dengan cara berbuat onar.
Mereka mencopot banner acara diskusi secara paksa, mengambil tiang besi dan memukulkannya ke salah satu meja.
"Bubar hey! Bubar, bubar!" teriak orang-orang tak dikenal tersebut.