Kasus 7 Jenazah di Kali Bekasi, Propam Polri Asistensi Polda Metro

JAKARTA - Divisi Propam Polri mengasistensi Polda Metro Jaya dalam rangkaian pemeriksaan anggota polisi di rangkaian penanganan kasus penemuan tujuh jenazah di Kali Bekasi.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyebut salah satu bentuk asistensi dalam penangan perkara itu yakni meminta Propam Polda Metro Jaya untuk melibatkan pihak eksternal.

"Prinsipnya, kita memberikan asistensi bahwa dalam penanganan kasus ini harus melibatkan pihak eksternal," ujar Karim kepada wartawan, Kamis, 26 September.

Dilibatkannya pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Indonesia Police Watch (IPW) guna menjaga objektivitas dan transparansi dalam pemeriksaan atau pengsutan kasus tersebut.

"Supaya terbuka, transparan, dan objektif. jangan hanya dari internal kita saja. itu yang kita dorong. Libatkan masyarakat, libatkan Kompolnas, IPW, atau pun lembaga lainnya," ucapnya.

Sejauh ini, sudah 17 polisi yang diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Jika dari hasil pendalaman ditemukan pelanggaran, maka, sanksi tegas akan diberikan.

"Apabila ada pelanggaran yang ditemukan oleh anggota kita tindak tegas nah memang penaganannya kita berikan ke Polda Metro tapi kita berikan asistensi, harus lakukan ini, lakukan ini supaya publik juga transparan kita, kalau kita temukan anggota yang salah ya kita harus tindak tidak boleh kita tidak tindak," kata Karim.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menyebut sebanyak 17 anggota kepolisian diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya terkait kematian tujuh remaja di Kali Bekasi.

"17 anggota diperiksa. Ada yang dari anggota patroli dan anggota Polsek Rawalumbu dan Polsek Jatiasih," kata Ade.

Selain itu, Propam Polda Metro Jaya juga melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat lainnya.

"Ada 7 masyarakat yang diamankan dan diselamatkan, serta 3 tersangka yang membawa senjata tajam yang disidik Polres Bekasi. Mereka juga diperiksa," ucap Ade.