JAKARTA - Propam Polda Metro Jaya bakal menyelesaikan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terkait dugaan pemerasan, dalam waktu dekat. Kemudian, segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebagai tindaklanjutnya.
"BidPropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan bersama dengan Paminal dan segera melakukan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, kepada wartawan, Rabu, 29 Januari.
Selain itu, Radjo juga menyampaikan perihal perkembangan penanganan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Sejauh ini, pihak yang diduga menjadi korban pemerasan oleh AKBP Bintoro telah diperiksa.
Namun, belum disampaikan secara detail mengenai hasil pemeriksaan tersebut, termasuk nilai pemerasan. Hanya disampaikan perihal ditemukannya dugaan keterlibatan pihan lain di rangkaian kasus pemerasan tersebut.
"Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban dam menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," sebutnya.
BACA JUGA:
Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya mendapat asitensi dari Paminal Divisi Propam Polri. Sehingga, dipastikan pengusutan kasus tersebut akan transparan.
"Proses penyelidikan di Paminal Polda Metro Jaya dilaksanakan bersama asistensi Biro Paminal DivPropam Polri," kata Radjo.
Adapun, pada kasus ini, tak hanya AKBP Bintoro yang ditindak Propam Polda Metro Jaya. Tetapi, ada tiga polisi lainya yang merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatam.
Mereka yakni G yang juga eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Z selaku Kanit Resmob Satreskrim dan ND yang merupakan Kasubnit Resmob Satreskrim.
“4 orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.