JAKARTA - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan empat polisi lainnya sedang diadili dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pemerasan atau penyuapan terhadap anak bos Prodia.
Polda Metro Jaya menyebut persidangan diawasi langsung Itwasum dan Divisi Propam Polri.
"Persidangan pelanggaran dugaan kode etik yang dihadiri dan disaksikan oleh Kompolnas kemudian dari Mabes Polri juga hadir. Dari Mabes Polri yang hadir dari jajaran Itwasum Polri dan juga dari Div Propam Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 7 Februari.
Sidang etik terhadap lima terduga pelanggar itu diketahui berlangsung sejak 09.30 WIB. Namun, peradilan internal itu belum rampung meski sudah beberapa jam berlalu.
Proses panjang itu dikarenakan pada persidangan tersebut akan membahas seluruh aspek, mulai dari munculnya informasi awal hingga proses terjadinya dugaan pemerasan atau penyuapan.
"Di situ akan terungkap fakta-fakta persidang. Dari proses awal adanya informasi kemudian adanya klarifikasi oleh Bid Propam hingga saat ini masuk pada tahap persidangan kode etik tentang dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Ade.
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyebut pada persidangan AKBP Bintoro dan empat polisi lainnya, Propam Polda Metro Jaya akan menghadirkan puluhan saksi.
BACA JUGA:
Namun tak dirinci mengenai identitas puluhan saksi yang bakal dihadirkan tersebut. Hanya disebutkan bila siapapun yang nantinya dijadikan saksi pada persidangan bisa membuat terang perkara tersebut.
Khususnya, mengenai alur cerita dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lainnya.
"Yang pasti tadi diumumkan kurang lebih akan dipanggil 21 saksi yg akan diperiksa untuk satu tersangka AKBP B," kata Anam.
Adapun, selain AKBP Bintoro, empat polisi lainnya yakni eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung; eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria; eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana; dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Ipda ND.