Bagikan:

JAKARTA - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya bakal menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk terduga pelanggar AKBP Bintoro dan empat lainnya, pada hari ini. Mereka diketahui diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait aksi pemerasan terhadap anak bos Prodia.

"Bidpropam Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip Jumat, 7 Februari.

Selain AKBP Bintoro, empat polisi lainnya yang bakal diadili secara internal yakni eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung; eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria; eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana; dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND.

Rencananya, sidang KKEP terhadap lima terduga pelanggar tersebut akan digelar pukul 09.00 WIB.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang merupakan pihak pengawas eksternal Polri turut dilibatkan untuk menghadiri langsung proses sidang KKEP tersebut.

"Ya pagi ini kami kompolnas akan datang langsung melakukan pemantauan," ucap anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam.

AKBP Bintoro diduga memeras dua tersangka kasus pembunuhan, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian—anak dari pemilik jaringan klinik laboratorium Prodia—serta Muhammad Bayu Hartanto. Nilainya pemerasannya mencapai Rp20 miliar.

Pemerasan senilai Rp20 miliar itu terdiri dari Rp5 miliar dalam bentuk tunai dan Rp1,6 miliar yang diklaim ditransfer dalam tiga tahap.