KPK Temukan Dokumen terkait Kasus Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Kaltim
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti usai melakukan penggeledahan di Kalimantan Timur, termasuk di kediaman eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Di antaranya adalah dokumen yang berkaitan dengan pengurusan izin tambang.
“Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 26 September.
“Tahun berapa, pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur,” sambung Asep.
Asep belum mau memerinci lebih lanjut soal penyidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) tersebut. Tapi, dia menyebut diduga telah terjadi penerimaan suap.
“Iya betul (kasus di Kalimantan Timur ini terkait dengan pemberian atau suap, red). Ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan,” tegasnya.
Baca juga:
- 23 Orang Tewas dalam Serangan Israel ke Lebanon pada Hari Keempat Berturut-turut
- Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
- AS Usul Gencatan Senjata, Israel Lanjutkan Serangan Udara ke Lebanon Kamis Sore
- Merasa Difitnah Hingga Batal Dilantik Jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Bakal Laporkan Kader PDIP ke Bareskrim
Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut sedang mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penyidikan dilakukan sejak 19 September lalu.
Dalam kasus ini sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan. KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Timur, termasuk rumah eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Selain itu, komisi antirasuah juga sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang ke luar negeri. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan ketiganya adalah AFI, DDWT, dan ROC.
Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, dua di antaranya merupakan Awang Faroek Ishak dan anaknya, Dayang Dona Walfiares Tania atau Dayang Donna Faroek. Pencegahan dilaksanakan selama enam bulan.