Polda Metro Periksa Umar Kei Soal Dugaan Pengeroyokan Stafsus Arsjad Rasjid

JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa Umar Kei sebagai terlapor dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Arif Rahman selaku Staf Khusus (Stafsus) dari Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2026.

Diketahui, dugaan pengeroyokan yang dialami Arif Rahman itu terjadi di Menara Kadin pada 17 September.

"Saya hadir hari ini atas dasar surat undangan klarifikasi dari teman-teman Polda, khususnya Resmob tim Unit 4," ujar Umar Kei kepada wartawan, Kamis, 26 September.

Umar Kei menyampaikan pengeroyokan yang dilaporkan itu tak pernah terjadi. Menurutnya, tidak ada kekerasan yang dilakukannya terhadap stafsus Arsjad Rasjid tersebut.

"Tidak pernah tangan saya jatuh. Kalau tangan saya jatuh, itu pasti berlumuran darah. Bahkan mati iya. Tapi saya tidak pernah merasa pukul tapi dia," sebutnya.

"Sebagai warga negara yang baik, negara kita negara hukum, dia lapor saya, ya saya wajib dan hari ini saya hadir dalam rangka surat (undangan) klarifikasi dari temen-temen Polda," sambung Umar Kei.

Dalam pemeriksaan itu, Umar Kei yang didampingi kuasa hukumnya, membawa beberapa alat bukti untuk menguatkan bantahan bila tak pernah ada aksi pengeroyokan.

"Saya membawa surat kuasa dan video sebagai bukti. Saat insiden terjadi, saya berada di Gedung Kadin, bukan berdasarkan rekaman CCTV, tapi video langsung dari perangkat saya sendiri, kebetulan ada anak buah yang ikut merekam," Kata Umar Kei.

Adapun, laporan Arif Rahman terkait dugaan pengeroyokan teregister dengan nomor LP/B/5591/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu disebutkan akibat pengeroyokan, Arif Rahman mengalami luka lembam di beberapa bagian tubuhnya.